Kamis, 17 Februari 2011

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : RPP Tembakau Bisa Lindungi Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau bisa melindungi anak dari bahaya paparan rokok.

"Karena itu, pengesahan RPP Tembakau menjadi peraturan pemerintah sangat mendesak," kata Linda di Jakarta, Kamis (17/2).

Linda menjelaskan kementeriannya menjadi salah satu yang terlibat dalam pembahasan RPP Tembakau. "Salah satu yang diatur dalam rancangan PP Tembakau adalah pengaturan mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.

Linda menambahkan selama ini adanya iklan, promosi dan sponsor rokok bisa memicu peningkatan jumlah perokok pemula. "Dengan diatur dan dilarang secara bertahap iklan, promosi dan sponsor rokok maka dapat menekan jumlah perokok pemula dan otomastis melindungi anak-anak kita dari bahaya paparan rokok," katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. "Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar," katanya.

Endang menambahkan hal terpenting saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau. "Sekarang yang penting PP itu disahkan dulu untuk mencegah terus meningkatnya perokok pemula,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar