Kamis, 17 Februari 2011

Pelarangan Iklan Rokok Diberlakukan Bertahap

Pemerintah akan memberlakukan pelarangan iklan rokok secara bertahap. ''Pelarangan iklan, reklame, sponsorship secara bertahap dengan roadmap yang akan segera disusun,'' tutur Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, usai rakor tingkat menteri di Jakarta, Kamis (17/2).

Pelarangan secara bertahap itu dalam rangka menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Hingga saat ini pembahasan RPP masih tersandung masalah pelarangan total terhadap iklan rokok.

Agung menambahkan bahwa penyelesaian RPP harus mempertimbangkan aspek kesehatan, anak, tenaga kerja dan juga pendapatan negara. Dengan RPP ini, cukai rokok setiap tahunnya yang mencapai Rp 62 triliun akan berkurang, sehingga harus dicarikan alternatif pendapaatan lain.

Agung mengatakan pihak yang akan bersinggungan langsung dengan RPP diperkirakan mencapai 2 juta orang (petani dan pekerja pabrik). Sementara yang tidak bersinggungan langsung sebanyak enam juta orang (pedagang rokok eceran). “Ini akan dimasukkan ke dalam road map pembahasan RPP.”

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan 18 kementrian dan lembaga yang membahas RPP ini sudah sepakat terhadap banyak hal. ''Tinggal satu yang belum sepakat yaitu iklan (rokok),'' kata dia.

Karena belum tercapai kesepakatan, kata dia, maka pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok tidak dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar