Selasa, 30 Desember 2008

LOKALISASI DOLLY VS UU PORNOGRAFI

UU pornografi sudah di tok tapi kenapa bau – bau porno yang ada di Indonesia kok gak bisa punah , mengapa ? apa ada yang salah ndengan UU ( Undang – Undang ) atau memang yang salah individualnya . Memang kalo kita kembali ke personal masing – masing gak mungkin di karenakan itu merupakan HAK seseorang untuk memperoleh suatu kepuasan dan kepuasan tersebut tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di suatu Negara atau di suatu tempat .
Tapi Mengapa tempat – tempat yang masih berbau porno kok masih muncul malah di biarkan aja begitu saja padahal dalam UU pornografi masyarakat wajib melapor dalam penegakan pornografi atau juga porno aksi ! apa yang salah sampai saya sulit mikirnya ?
Coba kita renungkan kembali dan memikirkan suasana yang ada di lokalisasi , saya ambil contoh yaitu lokalisasi terbesar se Asia Tenggara yaitu dengan Sebutan DOLLY pada umumnya masyarakat luas menyebutnya ? 
Banyak sekali perempuan – perempuan mulai usia remaja juga sampai sudah tua atau dengan sebutan STW ( Paruh Baya atau Setengah tua ) yang ada disana harus di lindungi tapi disana malah di jadikan budak nafsu bagi para penikmat sesaat yang merupakan pelanggan lokalisasi tersebut , apa masyarakat daerah sekitar dan aparatur birokrasi pemerintah tidak melihat , betapa klo kita pikirkan kembali pasti menyedihkan nasib yang mereka alami bayangkan seandainya saja tertimpa dari salah satu sauadara kita tanda kutip sanak – sanak kita ? Coba kita pikirkan pasti diantar kita gak akan rela , kebanyakan Orang mengatakan’ mungkin sudah nasib mereka menjadi seorang PSK “ . Tapi mengapa dengan adanya lokalisasi DOLLY pemerintah tambah membiarkan saja dan tidak memperdulikan nasib mereka . bayangkan padaahal pemerintah wajib melindungi juga mensejahterahkan rakyat tapi mengapa pemerintah enggan untuk turun tangan dalam penyelesaaian yang ada di lokalisasi tersebut . apa yang salah dengan pemerintah ? 
Dalam prespektif UU Pornografi kan suadah jelas bahwa setiap kegiatan apa yang mengumbarkan nafsu harus segera kena tuntutan , ‘yok opo rek” à bahasa jawa dalam Undang – Undang saja udah ada tapi mengapa personal individual juga pemerintah membiarkan yang dilarang UU kok masih berjalan salam pers Mahasiswa  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar