Senin, 31 Januari 2011

Gaji Pejabat Negara Ditata Ulang

Jakarta: Kementerian Keuangan akan segera menuntaskan kajian dan harmonisasi gaji pejabat negara untuk menata ulang besaran gaji seluruh pejabat negara, termasuk presiden. Penataan dimulai dari presiden, gubernur, hingga wakil bupati, juga pejabat di lembaga yudikatif dan eksekutif.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, penataan dilakukan agar setiap pejabat negara menerima gaji sesuai dengan beban dan resiko pekerjaannya. Selama ini sistem penentuan besaran gaji pejabat negara belum terintegrasi. "Penyesuaian gaji atau remunerasi pejabat negara kurang lebih 8.000 orang itu lebih hemat dibandingkan dengan yang saat ini berjalan," kata Menkeu di Jakarta, Senin (31/1).

Gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi seluruh pejabat negara lainnya, baik di eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. "Nilai pekerjaan itu, 100 persen ada di presiden," ucap Agus.

Hingga kini, masih banyak pejabat negara yang menikmati tunjangan dengan jumlah berlebihan meski beban pekerjaannya di bawah pejabat dengan gaji lebih rendah. Kementerian keuangan mentargetkan tahun ini kajian rampung dan mengajukannya ke DPR.

Mencuatnya polemik besaran gaji pejabat negara setelah Presiden Susilo Bambang yudhoyono mengemukakan besaran gajinya yang belum naik sekitar enam sampai tujuh tahun. "Sampaikan ke seluruh jajaran TNI/Polri, ini tahun keenam atau ketujuh gaji Presiden belum naik," ujar Presiden SBY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar